Definisi dan Hukum Melaksanakan Aqiqah

Advertisement
Definisi dan Hukum Melaksanakan Aqiqah – Aqiqah merupakan salah satu ajaran Islam yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW pada empat belas abad yang lalu, dimana sampai sekarang Aqiqah masih dilaksanakan bagi umat muslim. Aqiqah merupakan hal yang sangat penting sehingga Rasulullah meyampaikannya bahwa anak kita tergadai dengan aqiqah dan tebusannya adalah dengan menyembelih kambing. Melalui pembahasan tentang definisi aqiqah dan juga cara hukum melaksanakan aqiqah di aleshanews mengajak seluruh umat muslim kembali menghidupkan aqiqah sunnah Rasulullah SAW yang mulai tenggelam atau hilang karena jarang dilaksanakan oleh umat muslim.




Definisi Aqiqah
Menurut definisi Aqiqah berasal dari kata “al-aqqu” yang memiliki arti adalah memotong. Menurut Ibnu Qayyim rahimahullah dalam sebuah kitab Tuhfatul Maudud halaman 25 sampai 26 menerangkan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata bahwa “ Dari penjelasan ini jelaslah bahwa Aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Imam ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan dengan Aqiqah Aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih. Aqiqah saat ini sering yang dilaksanakan bagi kaum musliman yang mampu setelah memiliki anak dan untuk anak perempuan menyembelih kambing 1 ekor dan anak laki- laki adalah 2 ekor.


Hukum Melaksanakan Aqiqah
Hukum Aqiqah menurut dalam jumhur ulama adalah sama saja halnya ketika melaksanakan qurban, hanya saja letak perbedaan qurban dan aqiqah yaitu bahwa Aqiqah tidak bisa dilaksanakan secara bersama- sama atau patungan. Menurut kalangan Imam Syafi’i dan juga hambali menerangkan bahwa melaksanakan Aqiqah merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Sehingga bagi anda orang tua jika memiliki rezeki dan juga waktu alangkah baiknya anda melaksanakan Aqiqah supaya menunaikan ajaran dan menghidupkan kembali ajaran sunnah Rasulullah SAW. Dengan melaksanakan Aqiqah maka kita akan memperoleh pahala dari Allah SWT selain itu kita dapat mempererat jalinan tali silahturahmi antar saudara, tetangga, sahabat ketika kita menghadiri sebuah walimatul Aqiqah sehingga semua turut senang dan juga gembira atas rizki yang diberikan oleh SWT berupa kelahiran anak yang sholih dan sholihah.

Waktu Disunnahkan untuk Aqiqah
Waktu yang baik dalam pelaksanaan Aqiqah menurut jumhur ulama adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Hal tersebut sesuai dengan hadits Samuran bin Jundab beliau mengatakan bahwa “ Rasulullah SAW bersabda: Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing) diberi nama dan di cukur rambutnya. (Shohih HR Abu Daud 2838, Tirmidzi 1552)

Namun dalam proses aqiaqah terlewat atau belum siap secara dana dan juga lain- lain maka bisa dilaksanakan di hari ke 14, 21 atau kapan saja ia mampu. Karena pada prinsipnya ajaran Islam adalah memudahkan sebagaimana firman Allah SWT pada QS. Al- Baqarah: 185: “ allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Demikian merupakan pembahasan kami tentang Definisi Aqiqah atau Makna Aqiqah dan juga kami lengkapi dengan Hukum Melaksanakan Aqiqah dan juga waktu yang di sunnahkan dalam melaksanakan aqiqah. Semoga dengan penjelasan tentang Aqiqah ini dapat memberikan manfaat dan informasi yang sangat bermanfaat pada anda (Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1436H).